Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Andi Muh Bisyri Noor Melakukan Kegiatan pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa atas barang milik daerah pada dinas lingkungan hidup, Rabu, 15 Mei 2024
Pelaksanaan Kegiatan ini merupakan Tindak lanjut atas pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa atas barang milik daerah pada dinas lingkungan hidup berupa pengelolaan incenerator limbah B3 oleh Calon Penyewa.
Hadir PLH Gubernur Sulawesi Barat, Muhammad Idris, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Hal ini diharapkan untuk menambah pendapatan daerah di Provinsi Sulawesi Barat melalui pemanfaatan aset.
Maka untuk segera ditindaklanjuti melalui Penilaian oleh Penilai Pemerintah pada DJKN Sulselbartra di Makassar untuk memperoleh Nilai Wajar Sewa BMD tersebut.
Mamuju--Seiring dengan kemajuan teknologi informasi,...
Kepala BPKPD Sulbar : Pemprov...
Transpormasi Digitalisasi, BPKPD Sulbar Usung...
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Dana...
MAMUJU--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui...